pembuka

Sabtu

2 TKI Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi


jakarta - Satuan Tugas Tenaga Kerja Indonesia (Satgas TKI) berhasil membebaskan dua TKI dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi. Rencananya pada 19 Januari 2012 mendatang kedua TKI itu akan dipulangkan ke Indonesia.

"Ada 2 orang TKI yang berhasil
dibebaskan satgas dari ancaman hukuman mati," ujar juru bicara Satgas TKI, Humphrey Djemat dalam rilis yang diterima detikcom, Sabtu (14/1/2012).

Dua TKI yang terbebas dari hukuman mati adalah Mesi binti Dama Idon dan Neneng Sunengsih. Mesi telah dibebaskan dari hukuman mati atas tuduhan melakukan sihir, sedangkan Neneng terbebas dari tuduhan membunuh bayi laki-lakinya yang berumur 4 bulan yang merupakan anak majikannya. Neneng sempat dipenjara di Al Jouf pada tanggal 12 November 2011 lalu.

Menurut Humphrey, dalam kasus Mesi, KBRI di Riyadh sempat mengajukan upaya hukum banding atas vonis mati yang dikeluarkan pengadilan setempat. Kemudian pada bulan Juli 2011, hukuman mati tersebut digugurkan dan diganti dengan hukuman penjara 10 tahun. Akhirnya pada awal Januari 2012 Raja Arab Saudi memerintahkan agar TKI Mesi segera dibebaskan.

Sedang dalam kasus Neneng, pihak KBRI di Riyadh telah menyewa pengacara Naseer Al Dandani dan berhasil membebaskan TKI Neneng dari semua tuduhan. Saat ini TKi asal Sukabumi, Jawa Barat itu sudah berada ditempat penampungan di KBRI Riyadh.

"Dua TKI itu akan dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 19 Januari 2012," katanya.

Selain bantuan hukum dari KBRI Riyadh dan koordinasi yang dilakukan Satgas TKI, kata Humphrey, surat Presiden SBY kepada Raja Arab Saudi juga memberikan pengaruh kuat untuk mendapatkan pengampunan dari Raja Arab.

"Surat Presiden SBY kepada Raja Arab Saudi juga memberi pengaruh kuat untuk mendapatkan pengampunan bagi para TKI," tandasnya.

detik link

Tidak ada komentar:

Posting Komentar