Dubai - Tiga TKI dijatuhi hukuman penjara di Dubai, Uni Emirat Arab. Salah satunya, wanita Indonesia yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT), divonis bersalah atas dakwaan melakukan hubungan seks di luar nikah dan membunuh janinnya yang berumur 6 bulan.
WNI berinisial HB itu divonis penjara lima tahun oleh pengadilan Dubai. Demikian seperti diberitakan media Khaleej Times Online, Rabu (18/1/2012).
PRT berumur 30 tahun itu dikenai dakwaan pembunuhan atas janin yang dikandungnya sebagai hasil hubungan di luar nikah. Parahnya, janin tersebut masih hidup hingga 10 jam setelah aborsi namun WNI tersebut tidak mempedulikannya. HB kemudian mengubur janinnya itu dengan bantuan tiga PRT lainnya.
Di persidangan, TKI tersebut membantah tuduhan pembunuhan namun mengakui hubungan seks di luar nikah dengan seorang pria.
Seorang PRT Indonesia lainnya, berinisial NB, juga dijatuhi hukuman penjara 3 tahun atas aborsi dan melakukan hubungan seks haram (di luar nikah). Wanita itu mengaku bersalah atas dakwaan tersebut.
PRT Indonesia ketiga, FB juga dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun penjara karena telah membantu HB dan NB menguburkan dua janin di halaman belakang rumah seorang PRT lainnya. PRT keempat itu, yang tidak disebutkan asal negaranya, dikenai denda karena tidak melaporkan kejahatan tersebut ke polisi.
Para terdakwa masih bisa mengajukan banding atas putusan pengadilan. Batas waktu untuk mengajukan permohonan banding adalah 15 hari.
detik link
Tidak ada komentar:
Posting Komentar